Kamis, 05 Agustus 2010

rafting malang

Jakarta - Kejaksaan rafting malang Agung (Kejagung) telah menahan mantan Kepala Dinas Pertanahan rafting kasembon Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Muhammad Ihwan, terkait dugaan korupsi pembangunan Pembangkit wisata malang Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu. lembaga outbound training Ihwan pun kini ditahan.

"Pada Kamis, outbound training malang 4 Agustus kemarin, Kejaksaan Agung telah menahan Muhammad outbound training Ihwan, mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2010).

Babul mengatakan, Ihwan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu 4 Agustus. Kini Ihwan tengah menginap di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Jadi dia (Ihwan) kita panggil untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Dijelaskan Babul, Ihwan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.

Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Namun dalam prakteknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut dimark-up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar